FAJRI 99.3 FMe

SUARA KEBANGKITAN ISLAM

STIKER DAKWAH

DENGAN ANDA MENEBARKAN SETIKER INI, BERARTI ANDA TELAH IKUT BERGABUNG BERSAMA KAMI UNTUK MENEBARKAN DAKWAH ISLAMI

HASMI

HAROKAH SUNNIYYAH UNTUK MASYARAKAT ISLAMI.

KAJIAN LIVE

DISIARKAN LANGSUNG DI STUDIO SATU FAJRI FM

KAJIAN MUSLIMAH

RUBRIK SOLUSI BAGI PERMASALAHAN MUSLIMAH

5 Desember 2012

kiat menjadi wanita yang paling anggun di dunia

Wanita, dengan kecantikan yang Wanita miliki lebih anggun daripada mentari.
Wanita, dengan akhlaq yang Wanita  miliki, lebih harum daripada kasturi.
Wanita, dengan keredahan diri yang Wanita miliki, lebih tinggi daripada rembulan.
Wanita, dengan sifat keibuan yang Wanita miliki, lebih menyegarkan daripada hujan.

Oleh kerana itu, peliharalah kecantikan itu dengan Iman;
peliharalah keridhaan itu dengan sikap qana’ah;
dan peliharalah kesucian diri itu dengan hijab.

Ketahuilah, bahawa perhiasan kita bukan terletak pada emas dan perak dan bukan pula pada berlian yang kita kenakan, melainkan pada dua raka’at di penghujung malam,
kehausan di tengah hari yang terik disebabkan puasa kerana Allah, sadaqah yang tersembunyi tampa ada yang mengetahui selain Allah, air mata hangat di saat beristifar dan zikir yang membersihkan dosa, sujud yang lama di atas hamparan sajadah, dan rasa malu kepada Allah saat dorongan kejahatan dan rayuan musuh manusia datang menggoda.

Jadikanlah taqwa itu bak pakaian kita, niscaya kita akan menjadi Wanita yang tercantik di dunia meskipun pakaian kita ter tambal-sulam. Jadikan rasa malu kita sebagai baju kurung kita, niscaya kita menjadi Wanita yang paling anggun di dunia meskipun kita tidak beralas kaki.

Hindari oleh kita pola hidup seperti yang dilakukan oleh wanita-wanita fasiq dan non-muslim, yang suka memperlihatkan daya tarikannya untuk memikat lawan jenis, kerana sesungguhnya wanita-wanita fasiq dan non-muslim itu adalah bahan bakar neraka Jahannam.

 Di Setiap Bagian Dari Kehidupan Kita Pasti Akan Di Temui Sisi Yang Gelap, Tiada Lain Bagi Kita Untuk Menanggulanginya, Kecuali Dengan Menyalakan Pelita Dalam Diri Kita Sendiri,,  Wassalam,

14 November 2012

hukum isbal

Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah



HUKUM MENURUNKAN PAKAIAN (ISBAL) BAGI PRIA
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka" [Hadits Riwayat Bukhari]

Dan beliau juga berkata lagi:

"Artinya : Allah tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong".

Dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :

"Artinya : Allah tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong." [Hadits Riwayat Malik, Bukhari, dan Muslim]

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

"Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Ibn Majah, Nasa'i]

Musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al Mannan yang tersebut pada hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.

Dalam sebuah hadist yang berbunyi :

"Artinya : Ketika seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. [Mutafaqqun 'Alaihi]

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Isbal berlaku pada sarung, gamis, serban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat." [Hadits Riwayat Abu Dawud dengan sanad Shahih]

Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu 'alaihi wassalam mengabarkan dengan sabdanya :

"Artinya : Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal." [Hadits Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Shalihin dengan tahqiq Al Arnauth hal: 358]

Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran-kotoran. Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah. Oleh karena itu, wajib bagimu -wahai saudaraku muslimin-, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Ta'ala dan RasulNya. Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta'ala. Dan hendaknya engkau menyesali atas apa yang telah engkau lakukan, berupa sikap tidak taat kepada Allah. Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak megulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dimasa mendatang, karena Allah menerima taubat orang yang mau bertaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.

Ya Allah, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.

Ya Allah, berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.

[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa'a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]

4 November 2012

dalil tentang larangan berbuat kerusakan di bumi

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.(QS. Al-‘Araf(7):56).
Bila kita perhatikan ayat yang berisi larangan agar tidak berbuat  kerusakan di muka bumi tidaklah sedikit. Walaupun tentu saja ini tidak berarti bahwa bahwa bila ayat yang berisi perintah atau larangan hanya sedikit maka kita tidak perlu memperhatikan ayat tersebut !
Masalahnya tahukah kita sebenarnya apa dan yang bagaimanakah yang dimaksudkan kerusakan itu …
Seperti kita ketahui Allah swt menciptakan manusia dengan tujuan yang jelas yaitu, agar ia menjadi khalifah di bumi ini. Manusia di beri tugas agar memelihara, menjaga serta mengelola bumi ini. Artinya demi kelangsungan, kepentingan serta kenyamanan kita sebagai manusia,  Allah swt sebagai pemilik tunggal bumi ( dan seluruh alam semesta ) mengizinkan kita mendaya gunakan bumi dan seluruh isinya secara maksimal. Ini adalah sifat utama-Nya, yaitu Ar-Rahman, Yang Maha Pengasih. Dengan syarat tidak merusak keseimbangannya.
Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. ( QS.Al-Baqarah(2):205).
Mengapa ? Karena Allah swt telah menciptakan bumi dan alam semesta ini dengan penuh perhitungan, dengan ketelitian super tinggi, dengan keseimbangan yang benar-benar mengagumkan.
Maka apakah mereka tidak melihat akan langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami meninggikannya dan menghiasinya dan langit itu tidak mempunyai retak-retak sedikitpun? Dan Kami hamparkan bumi itu dan Kami letakkan padanya gunung-gunung yang kokoh dan Kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata, (QS.Qaaf(50):6-7).
Perputaran matahari, bumi dan bulan dengan gravitasi dan sentrifugalnya, perkisaran angin, struktur dan sifat tanah, gunung, air, udara dll itu semua adalah sunatullah, hukum alam yang diciptakan-Nya dengan sengaja dan dengan maksud tertentu pula. Demikian pula proses penciptaan manusia, sebab dan akibat timbulnya suatu penyakit dll. Ia sengaja tidak menyembunyikan aturan tersebut kepada manusia. Walaupun sebenarnya Ia  bisa berbuat sekehendak-Nya tanpa perlu aturan.
Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: “Jadilah”. Lalu jadilah ia. QS.Al-Baqarah(2):117).
Namun Ia berkehendak agar manusia memahaminya. Tidak hanya pasrah begitu saja. Itu sebabnya aturan-aturan tersebut dapat dilihat, diikuti, dipahami, dipelajari dan diserap hikmahnya, terutama bagi orang-orang yang mau berpikir.
Dengan bekal inilah manusia mustinya berjalan. Ada aturan yang harus kita patuhi. Tidak boleh kita misalnya  membuka lahan dengan cara membakarnya secara sembarangan, menebang pepohonan seenaknya, membuang sampah tidak pada tempatnya, menggunakan air dan mengexploitasi bumi secara berlebihan dan tanpa ilmu pula.
Kita dapat melihat dan merasakan sendiri  apa akibatnya bila kita tidak mematuhi aturan alias merusaknya. Banjir, kebakaran hutan, naiknya permukaan dasar laut,  krisis energi, rusaknya lapisan Ozon, pemanasan global adalah beberapa diantara contohnya. Belum lagi berbagai jenis penyakit yang saat ini makin banyak saja ragamnya. Adab menjaga kebersihan seperti yang dicontohkan Rasululah saw, seperti mencuci tangan sebelum makan, bersiwak ( menggosok gigi ) setiap habis makan bahkan mandi junubpun sesungguhnya merupakan bagian dari menghindari berbagai penyakit. Jadi sebenarnya kita sendirilah yang menderita dan rugi bila kita berbuat kerusakan.
Ini adalah kerusakan jenis pertama. Berikutnya adalah kerusakan moral. Allah menciptakan manusia dalam keadaan jiwa yang bersih. Manusia adalah mahluk bermoral yang menjunjung tinggi kejujuran,  adab dan sopan santun serta tata krama pergaulan. Manusia diciptakan untuk saling  menghargai, saling menyayangi, saling mengingatkan serta menjaga silaturahmi.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal……”(QS. Al-Hujuraat (49):13).
Seperti juga halnya dengan dengan kerusakan pertama, akibat dari kerusakan kedua ini juga kita sendiri yang harus menanggungnya.  Dimulai dari hal-hal kecil yang kelihatannya sepele seperti menyapa dengan sapaan yang baik ketika berjumpa kenalan, menjenguk teman sakit, mengunjungi orang-tua, berlaku jujur ketika sedang ujian alias tidak menyontek, bersedekah hingga hal-hal serius seperti menutup aurat, menjaga pergaulan dan pandangan.
Bila semua ini kita abaikan bukan tidak mungkin musibah dan kesengsaraan akan menghampiri kita. Karena dengan tidak menjaga silaturahmi akan beresiko dikucilkan dan dibenci teman dan kerabat. Akibat tidak jujur alias berbuat curang bisnis bisa terhambat. Dengan kurang bersedekah maka doa dan restu dari orang ‘kecil’pun tidak muncul. Karena pergaulan bebas maka beberapa resiko terpaksa  harus ditanggung. Mulai dikeluarkan dari sekolah karena hamil di luar nikah, cercaan hingga terkena Aids.
Yang terakhir, dan inilah yang paling penting yaitu menghindari penyakit sombong. Sombong ?? Ya .. sombong terhadap-Nya. Yaitu merasa diri tidak memerlukan-Nya, tidak mentaati-Nya bahkan mengakui-Nyapun enggan. Atau bisa juga karena menyekutukan-Nya. Ironisnya, justru kasus inilah yang terbanyak.
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah: “Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)“.( QS. Ar-Ruum(30) : 41-42).
Penyakit sombong seperti ini adalah penyakit  yang paling berbahaya. Karena akibatnya tidak saja harus ditanggung di dunia namun lebih parah lagi di akhirat nanti. Ini adalah dosa terbesar dan terberat yang nyaris tidak ada ampunan kecuali sempat  bertobat. Dengan catatan bukan tobat yang dilakukan menjelang ajal. Tobat yang seperti ini tidak akan diterima-Nya. Dan balasannya adalah neraka jahanam untuk selamanya. Astaghfirullah …
Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya”. ((QS.Al-Baqarah(2):206).
Adapun balasannya di dunia adalah tergantung Sang Khalik. Bisa segera diberikan bisa ditangguhkan bisa juga di’total’ di akhir nanti. Itu sebabnya seringkali kita menyaksikan  orang kafir yang menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, tidak berbuat  kerusakan terhadap lingkungan dan dirinya sendiri namun mereka tetap aman dari segala penyakit dan kesusahan. Ini adalah hak yang pantas mereka terima berkat sifat Ar-Rahman-Nya.
Namun bisa jadi ini adalah Istidraj, yaitu cobaan kesehatan, kesenangan, kekayaan dan kemegahan dari-Nya. Bagi orang-orang tertentu cobaan dalam bentuk seperti ini terasa lebih berat daripada cobaan yang sifatnya kesusahan dan kesengsaraan. Biasanya mereka tidak menyadari bahaya penyakit ini. Sebaliknya mereka merasa telah berbuat baik dan benar. Padahal sebenarnya mereka tengah menuju lembah nestapa yang benar-benar hina!
Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” ( QS.Al-Baqarah(2):11).
Orang-orang seperti ini pada umumnya merasa bahwa akal adalah diatas segalanya. Ilmu yang mereka miliki dianggap sudah lebih dari cukup. Padahal manusia adalah mahluk yang sangat terbatas ilmunya. Mereka hanya mampu melihat hal-hal yang nyata saja. Tidak yang ghaib. Karena untuk melihat yang ghaib diperlukan ilmu yang lain. Yaitu keimanan. Hanya melalui Al-Quranul Karim dibantu dengan contoh Rasulullah saw sajalah kita bakal mampu melihat yang ghaib ini.
Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.( QS.Al-Araf(7):158).
Dewasa ini dapat kita lihat secara kasat mata bahwa kerusakan telah terjadi dimana-mana dan dengan begitu parahnya pula. Baik kerusakan jenis pertama, jenis kedua maupun jenis ketiga. Kerusakan lingkungan, kerusakan moral, kekafiran serta kemunafikan makin meraja-lela. Ajaran Islam terpecah-pecah, umat terkotak-kotak dan terbelah. Persaudaraan Islampun hancur.
Sementara perbuatan homoseksual yang jelas-jelas melanggar fitrah menjamur dimana-mana. Bahkan dengan dalih kebebasan berpendapat dan demokrasi sejumlah negara dengan sembrono berani merestui pernikahan sesama jenis ini. Astaghfirullah .. Tampaknya mereka tidak mampu mengambil hikmah kejadian yang terjadi berad-abad lalu berikut ini :
Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu”. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar”. Luth berdo`a: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”.(QS. Al-Ankabuut) ( 29):28-30).
“... Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik, (yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.(QS.Al-Baqarah(2):26-27).
….. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar “.(QS. Al-Anfaal(8):73).
Dari Abi Sa’id Al-Khudlari-radliallahu ‘anhu- dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “ Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lidahnya, jika tidak mampu maka dengan hatinya dan itulah (dengan hati) selemah-lemah iman ” (HR.Muslim).
Wallahu’alam bishawwab.

25 Oktober 2012

HUKUM GHIBAH

Imam Nawawi berkata di dalam Al-Adzkar: ”Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan.
Jika dia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib baginya untuk melakukannya. Jika dia tidak melakukannya berarti dia telah bermaksiat.
Jika dia berkata dengan lisannya: ”Diamlah”, namun hatinya ingin pembicaraan gibah tersebut dilanjutkan, maka hal itu adalah kemunafikan yang tidak bisa membebaskan dia dari dosa. Dia harus membenci gibah tersebut dengan hatinya (agar bisa bebas dari dosa-pent).
Jika dia terpaksa di majelis yang ada ghibahnya dan dia tidak mampu untuk mengingkari ghibah itu, atau dia telah mengingkari namun tidak diterima, serta tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelis tersebut, maka harom baginya untuk istima’(mendengarkan) dan isgho’ (mendengarkan dengan seksama) pembicaraan ghibah itu. Yang dia lakukan adalah hendaklah dia berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lisannya dan hatinya, atau dengan hatinya, atau dia memikirkan perkara yang lain, agar dia bisa melepaskan diri dari mendengarkan gibah itu. Setelah itu maka tidak dosa baginya mendengar ghibah (yaitu sekedar mendengar namun tidak memperhatikan dan tidak faham dengan apa yang didengar –pent), tanpa mendengarkan dengan baik ghibah itu, jika memang keadaannya seperti ini (karena terpaksa tidak bisa meninggalkan majelis gibah itu –pent). Namun jika (beberapa waktu) kemudian memungkinkan dia untuk meninggalkan majelis dan mereka masih terus melanjutkan ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan majelis” [1]20) . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَإذَا رَأَيْتَ الَّذِيْنَ يَخُوْضُوْنَ فِيْ آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهِ, وَ إِمَّ يُنْسِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِكْرِ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ
“Dan apabila kalian melihat orang-orang yang mengejek ayat Kami, maka berpalinglah dari mereka hingga mereka mebicarakan pembicaraan yang lainnya. Dan apabila kalian dilupakan oleh Syaithon, maka janganlah kalian duduk bersama kaum yang dzolim setelah kalian ingat”. [Al-An’am : 68]
Benarlah perkataan seorang penyair…
وَسَمْعَكَ صُنْ عَنْ سَمَاعِ الْقَبِيْحِ كَصَوْنِ اللِّسَانِ عَنِ النُّطْقِ بِهْ

فَإِنَّكَ عِنْدَ سَمَاعِ الْقَبِيْحِ شَرِيْكٌ لِقَائِلِهِ فَانْتَبِهْ
Dan pendengaranmu, jagalah ia dari mendengarkan kejelekan
Sebagaimana engkau menjaga lisanmu dari mengucapkan kejelekan itu.
Sesungguhnya ketika engkau mendengarkan kejelekan,
Engkau telah sama dengan orang yang mengucapkannya, maka waspadalah.
Dan meninggalkan majelis ghibah merupakan sifat-sifat orang yang beriman, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَإِذَا سَمِعُوْا اللَّغْوَ أَعْرَضُوْا عَنْهُ
“Dan apabila mereka mendengar lagwu (kata-kata yang tidak bermanfaat) mereka berpaling darinya”. [Al-Qashash : 55]
وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna”. [Al-Mu’minun :3]
Bahkan sangat dianjurkan bagi seseorang yang mendengar saudaranya dighibahi bukan hanya sekedar mencegah gibah tersebut, tetapi untuk membela kehormatan saudaranya tersebut, sebagaimana sabda Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنْ أَبِيْ الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ, رَدَّ اللهُ وَجْهَهُ النَّارَ
“Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mempertahankan kehormatan saudaranya yang akan dicemarkan orang, maka Allah akan menolak api neraka dari mukanya pada hari kiamat” [2]
Demikian juga pengamalan para salaf ketika ada saudaranya yang dighibahi, mereka akan membelanya, sebagaimana dalam hadits-hadits berikut:
عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَامَ النَّبِيُّ يُصَلِّي فَقَالَ : أَيْنَ مَلِكُ بْنُ الدُّخْشُنِ؟ فَقَالَ رَجُلٌ : ذَلِكَ مُنَافِقٌ, لاَ يُحِبُّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ, فَقَالَ النَّبِيُّ : لاَ تَقُلْ ذَلِكَ, أَلاَ تَرَاهُ قَدْ قَالَ لاَ إِلِهَ إِلاَّ اللهُ يُرِيْدُ بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلِهَ إِلاَّ اللهُ يَبْتَغِيْ بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ
“Dari ‘Itban bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan sholat, lalu (setelah selesai sholat) beliau berkata: “Di manakah Malik bin Addukhsyum?”, lalu ada seorang laki-laki menjawab: ”Ia munafik, tidak cinta kepada Allah dan Rasul-Nya”, Maka Nabi r berkata: “Janganlah engkau berkata demikian, tidakkah engkau lihat bahwa ia telah mengucapkan la ila ha illallah dengan ikhlash karena Allah?, dan Allah telah mengharamkan api neraka atas orang yang mengucapkan la ilaha illallah dengan ikhlash karena Allah”. [Bukhari dan Muslim]
حَتَّى بَلَغَ (رَسُولُ الهِر ) تَبُوكَ فَقَالَ وَهُوَ جَالِسٌ فِي الْقَوْمِ بِتَبُوكَ مَا فَعَلَ كَعْبُ بْنُ مَالِكٍ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلَمَةَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ حَبَسَهُ بُرْدَاهُ وَ النَّظَرُ فِيْ عِطْفَيْهِ. فَقَالَ لَهُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ : بِئْسَ مَا قُلْتَ, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا عَلِمْنَا عَلَيْهِ إِلاَّ خَيْرًا, فَسَكَتَ رَسُوْلُ اللهِ
“Dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sampai di Tabuk, dan sambil duduk beliau bertanya: “Apa yang dilakukan Ka’ab?”, (Yakni mengapa dia tidak keluar berjihad ke Tabuk ini-Red.) maka ada seorang laki-laki dari Bani Salamah menjawab: ”Wahai Rasulullah, ia telah tertahan oleh mantel dan selendangnya”. Lalu Mu’adz bin Jabal t berkata: “Buruk sekali perkataanmu itu, demi Allah wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatupun dari dia melainkan hanya kebaikan”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam”. [Bukhori dan Muslim]

BERTAUBAT DARI GHIBAH
Berkata Syaikh Utsaimin : “…Ghibah yaitu engkau membicarakannya dalam keadaan dia tidak ada, dan engkau merendahkannya di hadapan manusia sedangkan dia tidak ada. Untuk masalah (bertaubat dari ghibah) ini para ulama berselisih. Di antara ulama ada yang berkata (bahwasanya) engkau (yang menggibah) harus datang kepadanya (yang dighibahi) lalu berkata kepadanya: “Wahai fulan sesungguhnya aku telah membicarakan-mu di hadapan orang lain, maka aku mengharapkan-mu memaafkan-ku dan merelakan (perbuatan)ku”.
Sebagian ulama (yang lainnya) mengatakan (bahwasanya) engkau jangan datang kepadanya, tetapi ada perincian: Jika yang dighibahi telah mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, maka engkau harus datang kepadanya dan meminta agar dia merelakan perbuatanmu. Namun jika dia tidak tahu, maka janganlah engkau mendatanginya (tetapi hendaknya) engkau memohon ampun untuknya dan engkau membicarakan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat yang engkau mengghibahinya. Karena sesungguhnya kebaikan-kebaikan bisa menghilangkan kejelekan-kejelekan. Pendapat kedua ini lebih benar, yaitu bahwasanya ghibah itu, jika yang dighibahi tidak mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, maka cukuplah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat yang kamu mengghibahinya dan engkau memohon ampun untuknya. Engkau bisa berkata: “Ya Allah ampunilah dia”, sebagaimana yang terdapat dalam hadits:
كَفَّارَةُ مَنِ اغْتَبْتَهُ أَنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُ
“Kafarah (penebus dosa) untuk orang yang kau ghibahi adalah engkau memohon ampunan untuknya” [3].
Ibnu Katsir berkata: “…para ulama lain berkata: “Tidaklah disyaratkan baginya (yang mengghibah) meminta penghalalan (perelaan dosa ghibahnya-pent) dari orang yang dia ghibahi. Karena jika dia memberitahu orang yang dia ghibahi tersebut bahwa dia telah mengghibahinya, maka terkadang malah orang yang dighibahi tersebut lebih tersakiti dibandingkan jika dia belum tahu, maka jalan keluarnya yaitu dia (si pengghibah) hendaknya memuji orang itu dengan kebaikan-kebaikan yang dimiliki orang itu di tempat-tempat yang dia telah mencela orang itu…”

CARA MENGHINDARKAN DIRI DARI GHIBAH
Untuk menghindari ghibah kita harus sadar bahwa segala apa yang kita ucapkan semuanya akan dicatat dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ
“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir”. [Qaf : 18]
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُوْلاً
“Dan janganlah kalian mengikuti apa yang kalian tidak mengetahuinya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati itu semua akan ditanyai (dimintai pertanggungjawaban)” [Al-Isra’: 36]
Jika kita tidak menjaga lisan kita -sehingga berbicara seenaknya tanpa ditimbang-timbang dahulu, yang akhirnya mengakibatkan kita terjatuh pada ghibah atau yang lainnya- maka hal ini akibatnya sangat fatal. Sebab lisan termasuk sarana yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : وَ هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟
“Bukankah tidak ada yang menjerumuskan manusia ke dalam neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka ?”.
Demikian juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُ
“Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang: mulut dan kemaluan”. [5]
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ n يَقُوْلُ : إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَة مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِيْ لَهَا بَالاً يَهْوِيْ بِهَا فِيْ جَهَنَّمَ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya seorang hamba benar-benar akan mengatakan suatu kalimat yang mendatangkan murka Allah, yang dia tidak menganggap penting kalimat itu, akibatnya dia terjerumus ke dalam neraka Jahannam gara-gara kalimat itu”. [Bukhari]
Sehingga karena saking sulitnya menjaga lisan, Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله ِ : مَنْ يَضْمَنْ لِيْ مَا بَيْنَ لِحْيَيْهِ وَ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ
“Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Barangsiapa yang menjamin kepadaku (keselamatan) apa yang ada di antara dua bibirnya (yaitu lisannya), dan apa yang ada di antara kedua kakinya (yaitu kemaluannya), maka aku jamin surga baginya”. [Bukhari dan Muslim]
Imam Nawawi berkata: “Ketahuilah, bahwasanya ghibah adalah seburuk-buruknya hal yang buruk, dan ghibah merupakan keburukan yang paling tersebar pada manusia, sehingga tidak ada yang selamat dari ghibah ini kecuali hanya segelintir manusia” [6]
Imam Syafi’i berkata:
الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ

وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ
“Jagalah lisanmu wahai manusia Janganlah lisanmu sampai menyengat-mu, sesungguhnya dia seperti ular
Betapa banyak penghuni kubur yang terbunuh oleh lisannya Padahal dulu orang-orang yang pemberani takut bertemu dengannya”

GHIBAH YANG DIBOLEHKAN
Syaikh Salim Al-Hilali berkata: “Ketahuilah bahwasanya ghibah dibolehkan untuk tujuan yang benar, yang sesuai syari’at, yang tujuan tersebut tidak mungkin bisa dicapai kecuali dengan ghibah itu”. [7]
Hal-hal yang membolehkan ghibah itu ada enam (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar), sebagaimana tergabung dalam suatu syair :
الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ
وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ
“Celaan bukanlah ghibah pada enam kelompok Pengadu, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan Dan terhadap orang yang menampakkan kefasikan, dan peminta fatwa Dan orang yang mencari bantuan untuk menghilangkan kemungkaran”

Pertama : Pengaduan
Maka dibolehkan bagi orang yang teraniaya mengadu kepada sultan (penguasa) atau hakim dan yang lainnya, yang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk mengadili orang yang menganiaya dirinya. Maka dia (boleh) berkata: “Si fulan telah menganiaya saya demikian dan demikian”. Dalilnya firman Allah:
لاَ يُحِبُّ اللهُ الْجهْرَ بِالسُّوْءِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ
“Allah tidak menyukai ucapan yang buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiyaya”. [An-Nisa’ : 148].
Pengecualian yang terdapat dalam ayat ini menunjukkan bolehnya orang yang didzholimi mengghibahi orang yang mendzoliminya, dengan hal-hal yang menjelaskan kepada manusia tentang kedzoliman yang telah dialaminya dari orang yang mendzoliminya, dan dia mengeraskan suaranya dengan hal itu dan menampakkannya di tempat-tempat berkumpulnya manusia. Sama saja apakah dia nampakkan kepada orang-orang yang diharapkan bantuan mereka kepadanya, atau dia nampakkan kepada orang-orang yang dia tidak mengharapkan bantuan mereka.

Kedua : Minta Bantuan Untuk Mengubah Kemungkaran Dan Mengembalikan Pelaku Kemaksiatan Kepada Kebenaran.
Maka seseorang (boleh) berkata kepada orang yang diharapkan kemampuannya bisa menghilangkan kemungkaran: “Si fulan telah berbuat demikian, maka hentikanlah dia dari perbuatannya itu” dan yang selainnya. Dan hendaknya tujuannya adalah sebagai sarana untuk menghilangkan kemungkaran, jika niatnya tidak demikian maka hal ini adalah haram.

Ketiga : Meminta Fatwa.
Misalnya seseorang berkata kepada seorang mufti: “Bapakku telah berbuat dzolim padaku”, atau “Saudaraku, atau suamiku, atau si fulan telah mendzolimiku, apakah hukuman yang dia dapatkan?, dan bagaimanakah jalan keluar dari hal ini, agar hakku bisa aku peroleh dan terhindar dari kedzoliman?”, dan yang semisalnya. Tetapi yang yang lebih hati-hati dan lebih baik adalah hendaknya dia berkata (kepada si mufti): “Bagaimana pendapatmu tentang seseorang atau seorang suami yang telah melakukan demikian ..?”. Maka dengan cara ini tujuan bisa diperoleh tanpa harus menyebutkan orang tertentu, namun menyebutkan orang tertentupun boleh sebagaimana dalam hadits Hindun.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَتْ هِنْدٌ امْرَأَةُ أَبِيْ سُفْيَانَ لِلنَّبِيِّ : إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِيْ مَا يَكْفِيْنِيْ وَوَلَدِِيْ إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ, قَالَ : خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dari ‘Aisyah berkata: Hindun, istri Abu Sofyan, berkata kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberi belanja yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, kecuali jika saya ambil tanpa pengetahuannya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik” (jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit)”

 Keempat : Memperingatkan Kaum Muslimin Dari Kejelekan.
Hal ini diantaranya: Jarh wa ta’dil (celaan dan pujian terhadap seseorang) yang telah dilakukan oleh para Ahlul Hadits. Mereka berdalil dengan ijma’ tentang bolehnya, bahkan wajibnya hal ini. Karena para salaf umat ini senantiasa menjarh (mencela) orang-orang yang berhak mendapatkannya, dalam rangka untuk menjaga keutuhan syari’at. Seperti perkataan ahlul hadits: “Si fulan pendusta”, “Si fulan lemah hafalannya”, “Si fulan munkarul hadits”, dan lain-lainnya. [10]
Contoh yang lain yaitu mengghibahi seseorang ketika musyawarah untuk mencari nasehat. Dan tidak mengapa dengan menta’yin (menyebutkan dengan jelas) orang yang dighibahi tersebut. Dalilnya sebagaimana hadits Fatimah.
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ فَقُلْتُ : إِنَّ أَبَا الْجَهْمِ وَ مُعَاوِيَةَ خَطَبَانِ, فَقَالَ رَسُوْلُ الله : أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ. وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَلاَ يَضَعُ الْعَصَا عَنْ عَاتِقِهِ.(وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَضَرَّابُ لِلنِّسَاءِ).
“Fatimah binti Qois berkata: “Saya datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah meminang saya”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Adapun Mu’awiyah maka ia seorang miskin adapun Abul Jahm maka ia tidak pernah melepaskan tongkatnya dari bahunya”. (Bukhori dan Muslim). Dan dalam riwayat yang lain di Muslim (no 1480) :”Adapun Abul Jahm maka ia tukang pukul para wanita (istri-istrinya)”.

Kelima : Ghibah Dibolehkan Kepada Seseorang Yang Terang-Terangan Menampakkan Kefasikannya Atau Kebid’ahannya.
Seperti orang yang terang-terangan meminum khamer, mengambil harta manusia dengan dzolim, dan lain sebagainya. Maka boleh menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Dalilnya :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ فَقَالَ ائْذَنُوْا لَهُ, بِئْسَ أَخُوْا الْعَشِيْرَةِ
“‘Aisyah berkata: “Seseorang datang minta idzin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Izinkankanlah ia, ia adalah sejahat-jahat orang yang ditengah kaumnya”.
Namun diharomkan menyebutkan aib-aibnya yang lain yang tidak ia nampakkan, kecuali ada sebab lain yang membolehkannya.

Keenam : Untuk Pengenalan.
Jika seseorang terkenal dengan suatu laqob (gelar) seperti Al-A’masy (si rabun) atau Al-A’roj (si pincang) atau Al-A’ma (si buta) dan yang selainnya, maka boleh untuk disebutkan. Dan diharomkan menyebutkannya dalam rangka untuk merendahkan. Adapun jika ada cara lain untuk untuk mengenali mereka (tanpa harus menyebutkan cacat mereka) maka cara tersebut lebih baik.
PERHATIAN
Syaikh Salim Al-Hilali berkata:
1. Bolehnya ghibah untuk hal-hal di atas adalah hukum yang menyusul (bukan hukum asal), maka jika telah hilang ‘illatnya (sebab-sebab yang membolehkan ghibah -pent), maka dikembalikan hukumnya kepada hukum asal, yaitu haramnya ghibah.
2. Dibolehkannya ghibah ini adalah karena darurat. Oleh karena itu ghibah tersebut diukur sesuai dengan ukurannya (seperlunya saja –pent). Maka tidak boleh memperluas terhadap bentuk-bentuk di atas (ghibah yang dibolehkan). Bahkan orang yang mendapatkan keadaan darurat ini (sehingga dia dibolehkan ghibah –pent) hendaknya bertaqwa kepada Allah, dan janganlah dia menjadi termasuk orang-orang yang melampaui batas. [14]
Maraji’ :
1. Kitab As-Samt, karya Ibnu Abi Dunya tahqiq Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainy
2. Syarah Riadlus Solihin, karya Syaikh Utsaimin, jilid 1, Bab Taubat
3. Taisir Karimir Rohman, karya Syaikh Nasir As-Sa’di
4. Bahjatun Nadzirin Syarah Riadlus Sholihin, Karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, jilid 3
5. Tafsir Ibnu Katsir, jilid 4, tafsir surat Al-Hujurot
6. Al-Muntaqo Al-Mukhtar Min Kitab Al-Adzkar (Nawawi), karya Muhammad Ali As-Shobuni, bab tahrimul ghibah
7. Tuhfatul Ahwadzi
8. Kitabuz Zuhud, karya Imam Waki’ bin Jarroh, tahqiq Abdul Jabbar Al-Fariwai, jilid 3
9. Subulus Salam, karya As-Shon’ani, jilid 4 bab tarhib min masawiil akhlaq.
10. Taudlihul Ahkam, karya Syaikh Ali Bassam, jilid 6
11. Hajrul Mubtadi’, karya Syaikh Bakr Abu Zaid
Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]

bagaimana hukum berkurban?

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, keluarganya, para shahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba'du:
Para pembaca yang dirahmati Allah Ta'alaa:
Manakala berkurban termasuk salah satu syiar Islam yang agung, dimana kita merealisasikan tauhid kepada Allah, mensyukuri kenikmatan-Nya kepada kita serta cerminan ketaatan ayah kita Ibrahim kepada Rabbnya, demikian juga terdapat banyak kebaikan dan keberkahan didalamnya, maka seorang muslim harus memperhatikannya dan mengagungkannya, dan berikut ini kami sampaikan sekilas tentang syiar yang agung ini:
Udhiyyah (qurban): yaitu hewan ternak yang disembelih (seperti unta, sapi, dan kambing) untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'alaa – dinegeri tempat tinggal orang yang berkurban – setelah shalat Idul Adha sampai akhir hari Tasyriq (yaitu tanggal 13 bulan Dzul Hijjah) dengan niat untuk udhiyah (qurban).
Allah Ta'alaa berfirman:
(2:فصل لربك وانحر)(سورة الكوثر)
Artinya: (Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah)[QS Al-Kautsar:2].
Dan firman-Nya juga:
قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين) سورة الأنعام:162
Artinya: (Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam)[QS Al-An'am: 162]

ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا) (سورة الحج :34

Artinya: (Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya) [QS Al-Hajj: 34].
Hukum berkurban :
Berkurban merupakan salah satu syiar islam, disebutkan dalam kitab Jawahirul Iklil syarh Mukhtashar Kholil, bahwa apabila penduduk satu negeri meninggalkannya  maka mereka diperangi karena kurban termasuk syiar islam (Rasail Fiqhiyyah oleh Syaikh Utsaimin: 46).
Para ulama telah berselisih mengenai hukumnya menjadi dua kelompok :
1-Bahwa hukumnya wajib, pendapat ini diambil oleh Imam Auzai, Allaits, Abu Hanifah, dan salah satu riwayat Imam Ahmad, juga merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Malik atau secara dhohirnya pendapat Malik. Yang mengambil pendapat ini berdalilkan dengan :
•    Firman Allah Taalaa :
( فصل لربك وانحر)(الكوثر
Artinya: (Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah)[QS Al-Kautsar:2]
Ayat ini menggunakan kata kerja perintah (inhar), dan perintah pada dasarnya bermakna wajib, kecuali ada yang memalingkan dari wajib menjadi dunah maupun mubah. Demikian menurut ahli usul fikih.
•    Hadits Jundab radhiyallahu anhu dalam kitab Shahihain dan lainnya berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: (barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum sholat maka hendaklah menggantinya dengan yang lain, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah dia menyembelih dengan nama Allah) HR Imam Muslim : 3621.
•    Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: (barang siapa yang memiliki kelapangan namun tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami) HR Ahmad dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Hakim dari haditsnya Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dikatakan dalam Fathul Bari para perawinya tsiqoh.
2- Bahwa hukumnya sunah muakkadah, ini pendapat Jumhur Ulama yaitu madzhab Syafie, Malik dan Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur, akan tetapi  kebanyakan yang mengambil pendapat ini mengatakan bahwa bagi yang mampu makruh hukumnya meninggalkannya. Sedangkan dalil-dalil pendapat ini adalah:
•    Hadits Jabir radhiyallahu anhu dalam sunan Abu Dawud dimana dia berkata: Aku sholat Idul Adha bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ketika selesai didatangkan dua ekor domba lalu beliau menyembelihnya dengan mengucapkan:
 بسم الله والله أكبر ، اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي
Artinya: (Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dariku dan dari siapa saja yang belum berkurban dari umatku). (Sunan Abu Dawud dengan syarah Muhammad Syamsul Haqq Abadi) (7/ 486).
•    Riwayat Jamaah kecuali Imam Bukhari dalam hadits: (Barangsiapa diantara kalian ingin berkurban maka janganlah mengambil dari rambut dan kukunya).

Syaikh Utsaimin rahimahullah setelah menyampaikan dalil-dalil yang mewajibkan maupun yang sunah muakkadah, bahwa dalil-dalilnya hampir sama kuat, maka sebaiknya menempuh jalan ikhtiyath (hati-hati) sebaiknya tidak meninggalkannya ketika mampu karena merupakan bentuk pengagungan kepada Allah dan mengingat-Nya dan melepaskan beban dengan yakin. (Rasail Fiqhiyyah: 50).
Berkurban untuk yang sudah meninggal:
Pada dasarnya berkurban pada waktu yang ditetapkan disyariatkan kepada orang yang masih hidup untuk dirinya sendiri dan keluarganya, namun dia boleh mensedekahkan sebagian pahalanya kepada siapa saja yang masih hidup maupun sudah meninggal karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika berkurban beliau mengucapkan: (Ya Allah, ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad), yang secara otomatis termasuk anggota keluarga beliau yang sudah meninggal.
Adapun orang yang sudah meninggal apabila dia telah berwasiat dari sepertiga hartanya atau menjadikannya sebagai waqaf maka wajib dilaksanakan.
Namun apabila dia belum sempat berwasiat atau mewaqafkan dan seseorang ingin berkurban untuk orang meninggal yang dikehendakinya maka itu baik menurut sebagian ulama termasuk dari kalangan madzhab Hambali, dan dianggap sebagai sedekah untuk yang sudah  mati, akan tetapi sunahnya setiap orang mengikutsertakan keluarganya yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dalam kurbannya dan ketika menyembelihnya mengucapkan:

اللهم هذا عني وعن آل بيتي
Artinya: (Ya Allah, ini dariku dan anggota keluargaku).
Jadi orang yang sudah meninggal tidak perlu dikhususkan udhiyyahnya sendiri.
Para ulama telah bersepakat bahwa menyembelih kurban dan mensedekahkan dagingnya lebih utama dari pada sedekah dengan uang yang senilai dengannya atau lebih dari itu karena Rasulullah shallawahu alaihi wasallam berkurban dan tidak pernah melakukan kecuali yang lebih utama dan lebih baik, dan itu madzhab Imam Abu Hanifah, Syafie dan Ahmad rahimahumullah.
Keutamaannya dan yang paling utama darinya :
Seekor kambing cukup bagi seseorang dan keluarganya berdasarkan hadits Abu Ayyub:
حديث أبي أيوب « كان الرجل في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون » رواه ابن ماجة والترمذي وصححه .
Artinya: (dahulu di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya lalu mereka memakannya dan mensedekahkannya) HR Ibnu Majah dan Turmudzi dan dishahihkannya.
Yang disebutkan secara nas adalah unta, sapi  dan kambing baik domba maupun kambing jawa, adapun kerbau maka boleh karena diqiyaskan dengan sapi.
Sebagian ulama berpendapat yang paling afdhol adalah badanah (unta) untuk satu keluarga kemudian sapi untuk satu keluarga kemudian kambing untuk satu keluarga kemudian tujuh atau sepuluh keluarga berpatungan untuk seekor unta kemudian tujuh keluarga berpatungan untuk seekor sapi berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengenai pahala shalat Jumat: (Barangsiapa pergi ke masjid pada saat pertama maka seolah–olah dia bertaqarrub dengan seekor unta, pada saat kedua seolah dia bertaqarrub dengan seekor sapi, pada saat ketiga seolah dia bertaqarrub dengan seekor kambing...), pendapat ini diambil oleh para Imam yang tiga yaitu Abu Hanifah, Syafiie dan Ahmad.
Dengan demikian seekor kambing lebih utama dari seekor unta atau sapi untuk tujuh keluarga.
Imam Malik berkata: yang paling afdhol jadz’u (yang sudah berumur delapan atau Sembilan bulan) dari jenis dzo’ni (domba) kemudian sapi kemudian unta, karena Nabi shalallahu 'alaihi wasallam  berkurban dengan dua ekor kambing kibasy (domba jantan) dan beliau shallallahu alaihi wasallam tidak melakukan kecuali yang paling afdhol.
Dan jawaban atas hal itu bahwa Beliau shallallahu alaihi wasallam terkadang memilih yang paling utama untuk memudahkan umatnya karena mereka mencontoh beliau dan beliau tidak ingin memberatkan mereka. Dinukil dari Fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz.
Seekor unta dan sapi cukup untuk tujuh orang, berdasarkan riwayat dari Jabir radhiallahu anhu berkata: (Kami menyembelih di Hudaibiyyah bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam seekor unta untuk tujuh orang, seekor sapi untuk tujuh orang, dan dalam riwayat lain: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk setiap tujuh orang berserikat dalam seekor unta dan sapi) dan dalam riwayat lain: (lalu seekor sapi disembelih untuk tujuh orang mereka berserikat padanya) HR Imam Muslim.
Syarat- syarat berkurban :
1- Umurnya sudah mencukupi, untuk domba adalah enam bulan, dan kambing setahun, sedangkan sapi dua tahun dan unta lima tahun.
2- Selamat dari aib dan cacat, berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu alihi wasallam: (Ada tiga hal yang tidak diperbolehkan dalam berkurban, yang buta jelas kebutaannya, yang sakit jelas sakitnya, yang pincang jelas pincangnya, yang kurus yang tidak kelihatan dagingnya) Shahih, (Lihat Shahihul Jami: 886).
Ada juga cacat yang lebih ringan dari yang ini yang tidak menghalangi keabsahannya namun makruh disembelih seperti yang patah tanduknya atau putus telinganya, atau terbelah telinganya dan lain-lain, karena berkurban adalah taqarrub kepada Allah, sedangkan Allah itu bagus dan tidak menerima kecuali yang bagus, dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Islam maka itu merupakan ketakwaan hati.
3- Haram menjualnya: apabila  hewan kurban telah ditentukan maka tidak boleh menjualnya atau menghadiahkannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik, jika hewan kurban beranak maka dikurbankan bersama anaknya, sebagaimana diperbolehkan menaikinya jika perlu, dan dalilnya adalah yang dikeluarkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki yang menuntun seekor unta lalu beliau berkata : (Naikilah dia, dia berkata: dia unta kurban, lalu beliau berkata: naikilah dia sampai kedua atau tiga kalinya).
4- Menyembelihnya diwaktu yang ditentukan, yaitu setelah sholat Idul Adha dan khutbah, bukan setelah masuk waktu sholat, sampai sebelum terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq yaitu hari ketiga belas bulan Dzul Hijjah berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: (barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat maka hendaklah mengulanginya) HR Imam Bukhari dan Muslim, juga berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu anhu: (hari-hari menyembelih adalah hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya) dan ini madzhab Hasan Al-Bashri, Atha bin Abi Rabah, Auzai, dan Syafiie, dan dipilih Ibnu Mundzir semoga Allah Merahmati mereka semua.
Apa yang dilakukan terhadap hewan kurban :
- Bagi yang memiliki hewan kurban disunahkan pertama kali untuk makan darinya apabila memungkinkan berdasarkan hadits: (hendaklah setiap orang makan dari hewan kurbannya) dishahihkan dalam Shahihul Jami : 5349, dan hendaklah makan setelah sholat Idul Adha dan khutbah dan ini pendapat para ulama diantaranya Ali, Ibnu Abbas, Malik, dan Syafiie dan lainnya. Dan dalil diatas adalah hadits Buraidah radhiallahu anhu: (dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak keluar sholat pada hari raya Idul Fithri sampai beliau makan, dan tidak makan pada hari raya Idul adha hingga beliau menyembelih) Syeikh Albani rahimahullah berkata: sanadnya shahih: Al Misykat 1/ 452.
- Yang paling afdhol menyembelih sendiri, jika tidak maka disunahkan untuk menghadiri penyembelihannya.
- Disunahkan membagi dagingnya tiga bagian, sepertiga untuk dimakan, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiganya lagi disedekahkan, seperti dikatakan Ibnu Masud dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum, sebagaimana para ulama sepakat bahwa tidak boleh menjual dagingnya, lemaknya atau kulitnya, dalam hadits shahih: (Barangsiapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban baginya) dihasankan dalam Shahihul Jami: 6118, dan tidak boleh diberikan sedikitpun dari kurbannya kepada jagal sebagai upah berdasarkan perkataan Ali radhiallahu anhu: (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku untuk menyembelih unta dan mensedekahkan dagingnya dan kulitnya dan tali kekangnya dan tidak boleh memberikan kepada jagal sedikitpun darinya) dan dia berkata: dan kami memberikannya dari harta kami sendiri. Muttafaqun alaihi.
Dan katanya dibolehkan memberikan kepadanya sebagai hadiah, dan dibolehkan memberikannya kepada orang kafir karena kefakirannya atau kekerabatannya atau karena tetangga atau untuk melunakkan hatinya. Diambil dari Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz.
Adapun dizaman sekarang, dimana orang-orang tidak bisa mengolah kulit kurban dengan sendirinya, maka seorang ulama berfatwa bahwa boleh yang berkurban mensedekahkan kepada sebuah badan kebajikan yang posisinya mewakili kaum fakir miskin lau badan ini menjualkan kulitnya untuk mereka.
Adapun patungan kurban disekolah-sekolah dasar yaitu setiap anak mengumpulkan sejumlah uang, maka ulama berfatwa boleh untuk latihan kurban, namun bukan termasuk kurban yang sah secara syar'ie, apabila disedekahkan maka mudah-mudahan bernilai pahala, namun sebaiknya tidak dilakukan oleh orang dewasa, karena bukan waktunya untuk latihan.
Masalah : apa yang harus dihindari oleh seorang muslim pada sepuluh hari bulan Dzul Hijjah jika hendak berkurban ?
Disebutkan dalam sunah bahwa siapa saja yang hendak berkurban maka diwajibkan untuk tidak mengambil sebagian rambutnya atau kukunya atau bulunya dari awal Dzul Hijjah sampai menyembelih kurbannya berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: (apabila kalian melihat hilal Dzul Hijjah dan salah satu dari kalian hendak berkurban maka tidak boleh mengambil rambut atau kukunya sampai berkurban) dan dalam riwayat lain: (maka janganlah menyentuh sediktpun dari rambut atau bulunya) HR Imam Muslim dari empat jalan: 13/ 146.
Dan perintah ini menunjukkan kewajiban dan larangan menunjukkan pengharaman menurut pendapat yang paling kuat, karena perintah itu mutlak dan larangan murni tidak ada yang memalingkannya menjadi sunah.
Namun seandainya dengan sengaja mengambil sebagiannya maka dia wajib beristighfar dan tidak ada denda baginya dan kurbannya sah.
Dan barangsiapa yang perlu mengambil sedikit darinya karena terganggu dengan keberadaannya seperti kukunya patah atau luka yang ada dibalik rambut maka tidak mengapa mengambilnya, karena perkara itu tidak lebih berat dari orang yang berihram yang dibolehkan mencukur rambutnya karena ada gangguan.

Dan tidak mengapa seorang laki maupun perempuan membasuh rambutnya pada sepuluh hari Dzul Hijjah karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya melarang mengambilnya, dan karena yang berihram diizinkan untuk membasuh kepalanya.

Dan hikmah larangan bagi orang yang berkurban mengambil rambut atau kukunya adalah ketika dia menyerupai orang yang berihram pada sebagian amalan hajinya yaitu taqarrub kepada Allah dengan menyembelih kurban maka diberikan padanya sebagian hukumnya.
Dan barangsiapa telah mengambil sebagian rambut atau kukunya pada awal sepuluh hari Dzul Hijjah karena tidak ingin berkurban kemudian berniat kurban ditengah-tengah sepuluh hari Dzul Hijjah maka dia tidak boleh mengambilnya ketika ada niat berkurban.

Dan wanita yang mewakilkan saudara lakinya atau anak lakinya untuk menyembeih kurban tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambutnya atau kukunya ditengah sepuluh hari Dzul Hijjah, adapun anggapan bahwa larangan ini juga berlaku bagi wakilnya maka ini tidak benar, karena hukum berkaitan dengan orang yang berkurban, baik itu mewakilkan kepada orang lain atau tidak, dan wakil tidak terikat dengan larangan, karena larangannya khusus bagi orang yang hendak berkurban untuk dirinya sebagimana dinyatakan dalam hadits, adapun yang berkurban untuk orang lain karena wasiat atau perwakilan maka larangan tersebut tidak mengikatnya.

Kemudian bahwa larangan ini secara dhohirnya hanya terikat kepada yang punya kurban dan tidak meliputi istrinya dan tidak juga anaknya kecuali apabila salah seorang dari mereka memiliki kurban sendiri, dan karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban untuk keluarga Muhammad dan tidak ada riwayat bahwa beliau melarang mereka untuk mengambil rambut atau kuku mereka.

Dan barangsiapa memiliki kurban kemudian berazam untuk haji maka dia tidak mengambil dari rambut maupun kukunya apabila hendak berihram karena ini sunah ketika ada keperluan. Tetapi ketika dia melakukan haji tamattu maka dia memendekkan rambutnya ketika selesai dari umrahnya karena itu termasuk manasik.

Dan hanyalah larangan yang disebutkan dalam hadits diatas bagi orang yang berkurban sehingga tidak diharamkan bagi orang yang berkurban untuk memakai minyak wangi atau berhubungan suami istri atau memakai pakaian yang berjahit dan semacamnya.

Wallahu alam bishowab

16 September 2012

Suami Tak Berbagi

Bingung campur sedih manakala tiba-tiba melihat suami memasang wajah datang dan pandangan kosong, mendadak menjadi pendiam dan termenung sendiri. Ada apa gerangan dengannya? Ini masalahnya, dia tak mau ngomong, tak hendak berbagi, ogah curhat, jadinya ya gak tahu apa yang terjadi padanya. Seandainya saja suami mau berbagi, mungkin Anda sebagai istri bisa memberikan jalan keluar yang mungkin mengembalikan wajahnya cerah dan tersenyum. 

Hidup memang tak selamanya membahagiakan, ada saat-saat masalah datang membekap, Anda harus sadari itu, barang kali ini yang terjadi pada suami Anda, karena itu hendaknya Anda menahan diri dulu, sabar sebentar terhadap sikap dan keadaan suami, secara umum seorang laki-laki tak begitu emosional, tak pasang tampang sedih, bila dia memang nampak gundah dan terlihat sedih, barangkali ada sesuatu pada dirinya yang membebani pikirannya, akhirnya dia sedih, dan selanjutnya kesedihan ini membuatnya gak mood, menjadi mahal senyum, sialnya lagi bisa membuatnya sensi, mudah tersinggung dan marah. Duh susahnya. 

Di sinilah kesadaran dan kesabaran Anda diuji, jiwa yang besar dan dada yang lapang sangat diperlukan dalam kondisi ini, jangan terseret suasana dengan ikut-ikutan sedih bahkan marah, karena dalam kondisi ini suami sangat memerlukan penawar dan itu adalah Anda sebagai orang terdekatnya. 

Ikut sedih boleh, karena mungkin prinsip Anda adalah kesedihanmu adalah kesedihanku, sebagaimana kebahagiaanmu adalah kebahagiaanku, setia, sekata dan sepakat. Ya setuju deh, tetapi menurut saya, Anda kudu tetap terlihat tegar, karena bisa jadi bisa Anda ikut bersedih maka membuat benang semakin kusut, suami semakin down, pikirannya semakin tak menentu, kalau sudah begini Anda bisa-bisa kena semprot. Jangan lupa saat seperti ini suami Anda sedang memerlukan sandaran dan penyangga, bila Anda sebagai sandarannya ikut memble, maka kalian bersua akan sama-sama ambruk. 

Bila keadaan sudah terlihat mendingan, cobalah mendekat dan merapat kepadanya, berikan bisikan dan sentuhan, pegang tangannya dengan erat, tunjukkan diri Anda care kepadanya, tanyakan ada apa padanya? Apa yang membuatnya sedih dan galau seperti itu? Tak usah meminta jawabannya segera bila dia belum mau, tak perlu menuntutnya buka mulut bila dia masih enggan, apalagi Anda nerocos memberondongnya dengan pertanyaan bertubi-tubi, karena bisa-bisa akan memicu masalah baru. Pancing dia, ikan kali dipancing, untuk terbuka, setidaknya dia tahu dan merasa perhatian Anda, pertanyaan yang mengandung perhatian bisa membuka hatinya untuk berbagi, kalau memang belum berhasil, maka cobalah mengalihkan perbincangan ke arah yang berbeda. 

Atau biarkan dia menyendiri, karena bisa jadi itulah yang dia inginkan, dia butuh sesaat untuk mengontrol diri, menata hati sehingga bisa lebih stabil, di saat dia menyendiri ini tak terutup kemungkinan, di samping dia memikirkan masalahnya, dia juga merenungkan kata-kata dan pertanyaan Anda sebelumnya, bisa saja terbetik dalam pikirannya, “Oh, ternyata benar kata-kata istriku, sedih tak menyelesaikan masalah.” Dan so, dia pun secara perlahan mulai terlihat rileks dan wajahnya tak sekosong sebelumnya, satu dua kata mulai meluncur dari mulutnya menjawab kata-kata Anda. 

Saling mendukung di antara suami istri adalah sesuatu yang menjadi kewajiban, saling menghibur saat sedih, hiburan ini bisa dalam bentuk pancingan canda, bisa pula mengajaknya ke luar sebentar menyantap bakso atau Anda membuatkan makanan kesukaannya atau menemaninya sejenak menikmati hobinya, atau mungkin Anda menampilkan diri semenarik mungkin dengan dandanan indah, siapa tahu bisa menggugah hasratnya kepada Anda, dan ini adalah hiburan dan penenang paling mujarab bagi seorang suami dalam keadaan seperti ini. Selamat mencoba, semoga sukses. Wallahu a'lam. 

18 Agustus 2012

ucapan hari raya yang benar


Inilah Ucapan Selamat Hari Raya yang Benar Sesuai Sunnah

Segala puji bagi Allah salawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah keluarganya, para sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.Amma ba'du:ٍُ
Para pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa.
Pada hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha kita sering mendengar  sebagian kita mengucapkan selamat kepada sebagian lain dengan ucapan yang beraneka ragam. Maka apakah status hukumnya menurut syariat Islam ?
Berikut ini akan kami sampaikan informasi seputar ucapan selamat hari raya yang disarikan dari kitab (Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adzahi Wal Iedain) karangan Syeikh Abul Hasan Mushthafa bin Ismail As Sulaimani hafidzahullah dimana beliau berkata:
Ibnu At-Turkimani telah menyebutkan dalam kitabnya Al-Jauhar An-Naqiy Hasyiah Al-Baihaqi (3/320-321), beliau berkata : Aku berkata : dan dalam bab ini – yakni ucapan selamat hari raya – ada satu hadits yang bagus yang dilupakan Al-Baihaqi, yaitu haditsnya Muhammad bin Ziyad, berkata : ketika itu aku bersama Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu anhu dan sebagian sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang lain, lalu apabila mereka pulang sebagian mengucapkan kepada sebagian lainnya : (Taqabbalallahu minna waminkum) (semoga Allah menerima amal kami dan kalian), Imam Ahmad bin Hanbal berkata : sanadnya baik.
Syeikh Al-Albani rahimahullah berkata dalam kitab Tamamul Minnah (356): dan beliau tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkannya dan Imam Suyuthi telah menyandarkannya juga kepada Zahir dengan sanad yang bagus dari Muhammad bin Ziyad Al-Alhani – dan dia tsiqoh – berkata : lalu beliau menyebutkannya. Dan Zahir dia adalah Ibnu Thahir penulis kitab : (Tuhfatul Iedul Fithri) sebagaimana dikatakan Syeikh Al-Albani.
Dan Ibnu Qudamah telah menukil dalam kitab Al-Mughni (2/259) bahwa Imam Ahmad mengatakan sanadnya baik, Wallahu Alam mengenai derajat para perawi lain yang tidak disebutkan dalam atsar ini, namun aslinya perkataan Imam Ahmad diterima sampai kita menemukan yang menyelisihinya. Wallahu Alam.

Al-Ashbahani telah mengeluarkan riwayat dalam kitabnya At-Targhib Wa At-Tarhib (1/251) dari Shofwan bin Amru As-Saksasi berkata : Aku mendengar ketika diucapkan kepadaAbdullah bin Busr, Abdur Rahman bin Aaidz, Jubair bin Nafir dan Khalid bin Mikdan pada hari- hari raya : (Taqabbalallahu minna waminkum), lalu mereka mengucapkannya kepada yang lain. Dan ini sanad yang cukup baik .

Dan disebutkan dalam kitab Fathul Bari (2/446) : diriwayatkan kepada kami dalam Al-Muhamiliyat dengan sanad yang baik dari Jubair bin Nufair berkata : dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila mereka bertemu pada hari raya sebagian mengucapkan kepada sebagian lain : (Taqabbalawahu minna waminkum).
Syeikh Al-Albani rahimahullah berkata : aku tidak menemukan pernyataan dari Ibnu Hajar yang membaguskan sanadnya dalam salah satu kitabnya – meskipun salah seorang penuntut ilmu telah menunjukkan tempatnya – berkata : namun aku menemukannya dari Al-Hafidz As-Suyuthi dalam risalahnya Wushul Al-Amani Fii Wujud At-Tahaani (109) dan dalam satu edisi di perpustakaanku (82) dan kitab Al-Hawi juz 1 dari Al-Hawi Lil Fatawa dan beliau telah menyandarkannya kepada Zahir bin Thahir dalam kitab Tuhfah Al-Iedul Fithri, dan Abu Ahmad Al-Furadzi, dan diriwayatkan Al-Muhamili dalam kitab Al-Iedain (2/ 129) dengan sanad para perawinya tsiqoh, para perawi At-Tahdzib selain Syeikhnya Al-Muhanna bin Yahya dia tsiqoh baik sebagaimana ucapan Ad-Daruquthni, dan biographinya disebutkan dalam Tarikh Baghdad (13/166 – 268), maka sanadnya shahih.
Imam Malik rahimahullah pernah ditanya : apakah makruh hukumnya seseorang mengucapkan kepada saudaranya apabila pulang dari sholat Ied : Taqabbalallahu minna waminka, waghafarallahu lana walaka (Dan semoga Allah Mengampuni kami dan kalian), dan saudaranya menjawabnya seperti itu ? beliau berkata : tidak makruh. (Al-Muntaqa 1/322).
Dalam kitab Al-Hawi (1/82) Imam Suyuthi berkata : Ibnu Hibban telah mengeluarkan dalam kitab Al-Tsiqot dari Ali bin Tsabit berkata : Aku bertanya kepada Malik tentang ucapan orang-orang pada hari raya : Taqabbalallahu minna waminka, maka beliau berkata : hal itu masih terus berlaku seperti itu ditempat kami.
Dalam kitab Al-Mughni (2/259) beliau berkata : Ali bin Tsabit berkata : Aku bertanya kepada Malik bin Anas sejak tiga puluh lima tahun lalu, dan beliau berkata : diMadinah masih dikenal hal seperti ini.
Dan dalam kitab Masail Abu Dawud (61) beliau berkata : Aku mendengar Ahmad ditanya tentang kaum yang diucapkan kepada mereka pada hari raya: Taqabbalallahu minna waminkum, beliau berkata : aku berharap hal itu tidak mengapa.
Dalam kitab Al-Furu oleh Ibnul Muflih (2/150) berkata : tidak mengapa mengucapkan kepada yang lain: Taqabbalallahu minna waminkum, sebagian menukilkannya sebagai jawaban, dan beliau berkata : aku tidak memulainya, dan dari beliau : semuanya bagus, dan dari beliau : makruh, dan ditanya kepada beliau dalam riwayat Hanbal : apakah dia boleh memulainya ? beliau berkata : tidak, dan Ali bin Said menukilkan : alangkah baiknya itu kecuali jika dikuatirkan ucapan itu menjadi terkenal, dan dalam satu nasihat : sesungguhnya itu perbuatan sahabat, dan bahwa itu perkataan ulama.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya dalam Majmu Fatawa (24/253) : apakah ucapan selamat hari raya yang biasa diucapkan orang-orang : Ied Mubarak (hari raya yang diberkahi), dan semacamnya, apakah ada dasarnya dalam syariat atau tidak ? dan kalau ada dasarnya dalam syariat, maka apa yang diucapkan, berilah fatwa kepada kami ?
Maka beliau menjawab : adapun ucapan selamat hari raya dimana sebagian orang mengucapkan kepada sebagian lain apabila bertemu setelah sholat Ied : Taqabbalallahu minna waminkum, dan semoga Allah Menyampaikanmu tahun depan, dan semacam itu maka ini telah diriwayatkan oleh sebagian sahabat bahwa dahulu mereka melakukannya, dan dibolehkan sebagian Imam seperti Ahmad dan lainnya, tetapi Ahmad berkata : aku tidak mahu memulainya lebih dahulu, namun jika seseorang mengucapkannya kepadaku maka aku menjawabnya, karena itu jawaban ucapan selamat yang hukumnya wajib, adapun mengucapkan selamat terlebih dahulu bukan merupakan sunah yang diperintahkan, dan juga bukan termasuk yang dilarang, baangsiapa yang mengerjakannya maka dia memiliki panutannya, dan siapa yang meninggalkannya maka diapun memiliki panutannya. Wallahu Alam.
Kesimpulan:
Menurut pendapat saya (Syeikh Abul Hasan): bahwa ucapan selamat lebih dekat kepada adat dari pada ibadah, dan dalam perkara kebiasaan dasarnya adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya, tidak seperti ibadah dimana orang yang mengatakannya perlu membawakan dalil atas ucapannya, seperti diketahui bahwa adat kebiasaan berbeda dari satu zaman ke zaman lain, dari satu tempat ke tempat lain, kecuali perkara yang telah pasti dilakukan oleh sahabat atau sebagiannya , lebih patut untuk diikuti dari pada yang lain.
Syeikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apa hukum ucapan selamat hari raya? Dan apakah ada ucapan tertentu?
Maka beliau menjawab: “ucapan selamat hari raya dibolehkan, dan tidak ada ucapan selamat yang khusus, tetapi apa yang biasa diucapkan oleh manusia dibolehkan selama bukan merupakan ucapan dosa”.
Dan beliau juga berkata:
“Ucapan selamat hari raya telah diamalkan sebagian sahabat radhiallahu anhum, seandainya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh sahabat, namun hal tersebut sekarang telah menjadi perkara tradisi yang biasa dilakukan manusia, dimana sebagian mengucapkan selamat kepada yang lain dengan tibanya hari raya dan sempurnanya puasa dan qiyamul lail”.
Dan beliau rahimahullah juga ditanya: apa hukum berjabat tangan, berpelukan dan ucapan selamat hari raya setelah sholat Ied?
Beliau menjawab: perkara-perkara ini tidak mengapa dilakukan, karena manusia tidak menjadikannya bentuk ibadah dan taqarrub kepada Allah Azza wa Jalla, namun hanya menjadikannya sebagai tradisi, memuliakan dan menghormati, selama tradisi tersebut tidak ada larangannya secara syarie maka dasarnya adalah boleh”. Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin (16/208-210). Wallahu Alam Bishowab.

17 Agustus 2012

history valentine day

Tepatnya pada tanggal 14 Februari 2011, kita akan selalu menyaksikan media massa, mal-mal, pusat-pusat hiburan bersibukria berlomba menarik perhatian para remaja dengan menggelar pesta perayaan yang tak jarang berlangsung hingga larut malam bahkan hingga dini hari. 

Semua pesta tersebut bermuara pada satu hal yaituValentine’s Day. Biasanya mereka saling mengucapkan“Selamat hari Valentine”, berkirim kartu dan bunga, saling bertukar pasangan, saling curhat, menyatakan sayang atau cinta karena anggapan saat itu adalah “Hari Kasih Sayang”. Benarkah demikian..? 

Untuk ikut serta menyelamatkan generasi muda Muslim secara khusus dan kaum Muslimin secara umum dari segala bentuk pesta perayaan yang bukan berasal dari Islam, apalagi dapat menyebabkan pendangkalanan aqidah mereka, maka Departemen Dakwah Yayasan Al-Sofwa, berencana insya Allah akan mencetak ulang dan memperbanyak brosur serial dakwah yang bertema “Ada Apa Dengan Valentine’s Day..??”. 

Penanggungjawab Div. Buku Gratis, menyatakan kalau brosur dakwah yang berisi sejarah singkat Valentin’s Day dan hukum merayakannya tersebut sengaja dicetak ulang untuk dibagikan secara “gratis” kepada segenap kaum Muslimin dan sekaligus mengajak muhsinin, lembaga atau yayasan semisal ikut serta bekerjasama dalam program semisal dengan cara ikut serta mendanai atau menerbitkannya. 

Selanjutnya ia mengungkapkan dan berharap, “Semoga program ini bermanfa’at bagi segenap kaum Muslimin dan dapat memberikan inspirasi kepada lembaga lain untuk bersama-sama melakukan hal yang sama dalam rangka mengajak ummat kepada kebaikan dan mencegah mereka dari perbuatan yang mungkar.”

15 Agustus 2012

Ciri wanita Penghuni surga

Tentunya setiap wanita Muslimah ingin menjadi ahli Surga. Pada hakikatnya wanita ahli Surga adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seluruh ciri-cirinya merupakan cerminan ketaatan yang dia miliki. Di antara ciri-ciri wanita ahli Surga adalah :
1. Bertakwa.
2. Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.
Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan naik haji bagi yang mampu.
Ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah melihat dirinya.
Ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakkal kepada Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap adzab Allah, mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang diberikan kepadanya.
Gemar membaca Al Qur’an dan berusaha memahaminya, berdzikir mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan berdoa kepada Allah semata.
Menghidupkan amar ma’ruf dan nahi mungkar pada keluarga dan masyarakat.
Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak yang dia miliki.
Menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian kepada dirinya, dan memaafkan orang yang mendhaliminya.
Berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, menahan amarah dan memaafkan manusia.
Adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh makhluk.
Menjaga lisannya dari perkataan dusta, saksi palsu dan menceritakan kejelekan orang lain (ghibah).
Menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya.
Berbakti kepada kedua orang tua.
Menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat terdekat dan terjauh.
Demikian beberapa ciri-ciri wanita Ahli Surga yang kami sadur dari kitab Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah juz 11 halaman 422-423. Ciri-ciri tersebut bukan merupakan suatu batasan tetapi ciri-ciri wanita Ahli Surga seluruhnya masuk dalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman : “ … dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An Nisa’ : 13)

9 Agustus 2012

Adab-adab di Hari Jum'at


          Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rasulullah dan sahabatnya, bagaimana seharusnya msenyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Allah ta’ala. Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan bagi setiap muslim yang ingin menghidupkan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jumat.
1. Memperbanyak Sholawat Nabi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)
2. Mandi Jumat
Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang balig berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhori dan Muslim). Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Menggunakan Minyak Wangi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Bersegera Untuk Berangkat ke Masjid
Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhari). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul Bari II/388)
5. Sholat Sunnah Ketika Menunggu Imam atau Khatib
Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)
6. Tidak Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhotbah
“Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah.” (Hasan. HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
7. Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat
Rasulullah bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)
8. Membaca Surat Al Kahfi
Nabi bersabda yang artinya, “Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat.” (HR. Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menshahihkannya)
Demikianlah sekelumit etika yang seharusnya diperhatikan bagi setiap muslim yang hendak menghidupkan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di hari Jumat. Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa di atas sunnah Nabi-Nya dan selalu istiqomah di atas jalan-Nya.

(Disarikan dari majalah Al Furqon edisi 8 tahun II oleh Abu Abdirrohman Bambang Wahono)