
Imam Nawawi berkata di dalam Al-Adzkar: ”Ketahuilah bahwasanya ghibah
itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga
bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa
saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain)
untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang
jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk
mengingkari dengan hatinya...